
Perkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan, perluas akses modal koperasi syariah, dan dorong dampak ekonomi hijau bagi masyarakat
JAKARTA, 9 OKTOBER 2026 — Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil (INKOPSYAH BMT) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Fasilitasi, Pengembangan, dan Penyaluran Fasilitas Dana Bergulir Syariah untuk Mendukung Program Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Jakarta.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mempertemukan kekuatan pengelolaan dana lingkungan hidup dengan jaringan koperasi syariah dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia. Kolaborasi tersebut diharapkan membuka peluang pembiayaan yang lebih luas bagi koperasi syariah dan pelaku usaha yang mengembangkan kegiatan ekonomi berkelanjutan, ramah lingkungan, serta mendukung pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.
MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, yang bertindak untuk dan atas nama BPDLH, serta Ketua Umum INKOPSYAH BMT, KH. Abdul Majid Umar, yang mewakili INKOPSYAH BMT.
Penandatanganan ini menjadi salah satu momentum penting dalam rangkaian kegiatan Anniversary ke-7 BPDLH yang mengangkat semangat penguatan ekosistem pendanaan lingkungan hidup.
Acara Anniversary Ke-7 BPDLH dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Bapak Prof. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Juda Agung, Nurkholisoh Ibnu Aman, dan Luky Alfirman; perwakilan diplomatik Kerajaan Norwegia; jajaran pimpinan kementerian dan lembaga; para mitra pembangunan; perwakilan United Nations Development Programme (UNDP); serta sejumlah tokoh nasional, akademisi, dan pemangku kepentingan di bidang keuangan dan pembangunan berkelanjutan.
Kolaborasi ini sekaligus menegaskan bahwa pengembangan ekonomi masyarakat dan agenda keberlanjutan lingkungan perlu dibangun melalui kemitraan lintas sektor yang terencana, inklusif, dan memiliki dampak nyata.
Financing Ecosystem for Bigger Impact
Semangat kerja sama ini sejalan dengan gagasan “Financing Ecosystem for Bigger Impact”, sebagaimana ditampilkan dalam materi kegiatan BPDLH. Pesan tersebut menekankan pentingnya membangun ekosistem pembiayaan yang mampu menghimpun dan mengembangkan sumber pendanaan, memperluas kemitraan, serta mendistribusikan manfaatnya kepada masyarakat secara lebih efektif.
Dalam materi yang ditampilkan pada kegiatan tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Prof. Suahasil Nazara, menyoroti pentingnya reputasi global dan akreditasi internasional BPDLH, diversifikasi sumber pendanaan, serta peran BPDLH sebagai agregator karbon dan standby buyer.
Gagasan tersebut memberikan konteks strategis bagi pengembangan kemitraan antara BPDLH dan INKOPSYAH BMT. Pengelolaan dana lingkungan hidup tidak hanya membutuhkan ketersediaan sumber pendanaan, tetapi juga ekosistem lembaga yang mampu menjangkau penerima manfaat, mempersiapkan kegiatan yang layak dibiayai, dan memastikan pelaksanaan pembiayaan berjalan secara akuntabel.
Dalam konteks ini, jaringan BMT berpotensi menjadi bagian penting dari penguatan akses pembiayaan di tingkat masyarakat, khususnya melalui koperasi syariah yang memiliki kedekatan dengan pelaku usaha mikro dan komunitas ekonomi lokal.
Dengan demikian, bigger impact tidak hanya dimaknai sebagai semakin besarnya dana yang dikelola, tetapi juga semakin luasnya jangkauan pembiayaan, meningkatnya kapasitas kelembagaan, tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif yang berwawasan lingkungan, dan terbangunnya manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Delapan Ruang Lingkup Kerja Sama Strategis
MoU BPDLH dan INKOPSYAH BMT menetapkan ruang lingkup kerja sama yang mencakup delapan bidang utama:
1. Fasilitasi akses dan pengembangan penyaluran Dana Bergulir Syariah
Kedua pihak akan membangun koordinasi untuk memfasilitasi akses terhadap Fasilitas Dana Bergulir Syariah (FDB Syariah), sesuai kebijakan dan persyaratan yang berlaku di BPDLH.
2. Identifikasi dan pemetaan potensi koperasi syariah
INKOPSYAH BMT akan berperan dalam mengidentifikasi serta memetakan koperasi syariah dalam jaringan atau keanggotaannya yang berpotensi mendukung penyaluran pembiayaan untuk kegiatan lingkungan hidup dan kehutanan.
3. Penguatan kapasitas kelembagaan koperasi
Kerja sama mencakup pengembangan kesiapan koperasi syariah sebagai calon lembaga penyalur, termasuk penguatan tata kelola, permodalan, likuiditas, manajemen risiko, dan kualitas pembiayaan.
4. Sosialisasi dan diseminasi informasi
Informasi mengenai kebijakan, persyaratan, dan mekanisme FDB Syariah akan disosialisasikan kepada koperasi syariah yang berpotensi menjadi lembaga penyalur.
5. Pengembangan skema pembiayaan syariah
Para pihak akan mendorong pengembangan skema dan mekanisme pembiayaan syariah yang mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan serta tetap sesuai dengan ketentuan BPDLH dan prinsip syariah.
6. Fasilitasi pengusulan calon lembaga penyalur
INKOPSYAH BMT akan membantu mempersiapkan dan mengusulkan calon lembaga penyalur berdasarkan persyaratan administratif dan kelembagaan yang ditetapkan BPDLH.
7. Pertukaran data dan informasi
Kedua pihak dapat bertukar data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kerja sama, dengan tetap memperhatikan kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan kerahasiaan data.
8. Pemantauan, evaluasi, dan pengembangan kerja sama
Pelaksanaan kerja sama akan dipantau dan dievaluasi secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, sebagai dasar perbaikan dan pengembangan program berikutnya.
Peran INKOPSYAH BMT
Sebagai Koperasi Sekunder Syariah Nasional yang membina, mengoordinasikan, mengembangkan, dan memperkuat koperasi syariah, INKOPSYAH BMT memiliki posisi strategis untuk mendukung terbentuknya jaringan penyaluran pembiayaan yang lebih luas dan terorganisasi.
Melalui kerja sama ini, INKOPSYAH BMT akan mendorong koperasi syariah dalam jaringannya untuk memahami peluang FDB Syariah, meningkatkan kesiapan kelembagaan, serta menyiapkan calon lembaga penyalur yang memenuhi persyaratan BPDLH.
Ke depan, peluang pengembangan pembiayaan dapat diarahkan pada kegiatan produktif yang mendukung perlindungan dan pemulihan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan dan kehutanan, sepanjang sesuai dengan kriteria program dan ketentuan pembiayaan BPDLH.
Pendekatan ini membuka ruang bagi gerakan BMT untuk memperluas kontribusinya. BMT tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi keuangan syariah, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pengembangan ekonomi hijau melalui dukungan terhadap pelaku usaha dan komunitas yang memiliki kegiatan sesuai dengan agenda keberlanjutan lingkungan.
Penguatan kapasitas koperasi menjadi faktor penting agar peluang tersebut dapat diterjemahkan menjadi program yang layak, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Kesepahaman Menuju Implementasi yang Terukur
Penandatanganan MoU ini merupakan landasan awal untuk membangun kerja sama yang lebih operasional. Pelaksanaannya dapat ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau dokumen pelaksanaan lainnya, termasuk apabila melibatkan koperasi syariah atau pihak ketiga.
Dalam kerangka tersebut, BPDLH memiliki tanggung jawab memberikan informasi mengenai kebijakan dan persyaratan FDB Syariah, memfasilitasi pengembangan calon lembaga penyalur sesuai kewenangannya, serta melakukan penilaian, verifikasi, evaluasi, dan penetapan atau persetujuan lembaga penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, INKOPSYAH BMT akan memperkuat koordinasi dengan koperasi anggotanya, mendorong kesiapan kelembagaan, membantu mengidentifikasi calon lembaga penyalur, serta mendukung sosialisasi dan pendampingan.
Kedua pihak juga berkomitmen menjalankan kerja sama berdasarkan prinsip kemitraan, kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan keberlanjutan.
MoU berlaku selama 36 bulan sejak tanggal penandatanganan dan mengatur mekanisme evaluasi serta pengembangan kerja sama. Ketentuan pendanaan dan penyaluran dana tertentu tetap mengikuti kesepakatan tertulis dalam PKS atau dokumen pelaksanaan lainnya.
Dengan demikian, penandatanganan MoU ini belum berarti dana telah dicairkan atau setiap koperasi otomatis memperoleh fasilitas pembiayaan. Akses dan penyaluran FDB Syariah tetap bergantung pada persyaratan, proses penilaian, persetujuan BPDLH, serta ketentuan pelaksanaan yang disepakati.
Bigger Impact: Ekonomi Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan
Kerja sama BPDLH dan INKOPSYAH BMT memiliki potensi untuk membangun dampak berlapis apabila ditindaklanjuti dengan program yang tepat sasaran.
Pertama, memperluas akses pembiayaan syariah bagi pelaku kegiatan lingkungan hidup dan kehutanan yang memenuhi kriteria program.
Kedua, memperkuat kelembagaan koperasi syariah melalui peningkatan tata kelola, manajemen risiko, likuiditas, dan kualitas pembiayaan.
Ketiga, membuka peluang pengembangan usaha produktif yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi masyarakat dengan perlindungan lingkungan.
Keempat, membangun jaringan kemitraan yang menghubungkan pengelola dana, koperasi sekunder, koperasi primer, pelaku usaha, dan komunitas penerima manfaat.
Kelima, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyaluran pembiayaan melalui pemantauan, evaluasi, dan pengembangan program secara berkelanjutan.
Dampak tersebut perlu diterjemahkan ke dalam indikator pelaksanaan yang terukur, antara lain jumlah koperasi yang dipetakan, jumlah calon lembaga penyalur yang dipersiapkan, jumlah koperasi yang memenuhi persyaratan, nilai pembiayaan yang disetujui dan disalurkan, serta hasil kegiatan terhadap ekonomi masyarakat dan lingkungan hidup.
Indikator tersebut merupakan arah pengukuran dampak yang dapat dikembangkan dalam tahap implementasi, bukan target kuantitatif yang telah ditetapkan dalam MoU.
Membangun Masa Depan Pembiayaan Syariah yang Berkelanjutan
Bagi INKOPSYAH BMT, kerja sama ini merupakan peluang untuk memperkuat peran gerakan koperasi syariah dalam agenda pembangunan berkelanjutan nasional. Melalui kolaborasi dengan BPDLH, jaringan BMT diharapkan semakin siap berpartisipasi dalam ekosistem pembiayaan yang tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga tata kelola dan tanggung jawab lingkungan.
Momentum anniversary BPDLH dengan semangat Financing Ecosystem for Bigger Impact menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengelolaan dana tidak cukup diukur dari besarnya sumber pendanaan. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan membangun kemitraan, memperluas jangkauan manfaat, meningkatkan kualitas lembaga pelaksana, dan menghasilkan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui MoU ini, BPDLH dan INKOPSYAH BMT meletakkan fondasi bagi pengembangan ekosistem Dana Bergulir Syariah yang lebih terintegrasi. Tahap berikutnya adalah menerjemahkan kesepahaman tersebut menjadi program nyata, dengan kesiapan kelembagaan, mekanisme pelaksanaan yang jelas, dan orientasi pada manfaat ekonomi serta keberlanjutan lingkungan.
INKOPSYAH BMT bersama BPDLH: memperkuat kolaborasi, memperluas akses pembiayaan syariah, dan membangun dampak yang lebih besar bagi masyarakat serta lingkungan Indonesia.
Tentang INKOPSYAH BMT
Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil (INKOPSYAH BMT) merupakan koperasi sekunder yang berperan membina, mengoordinasikan, mengembangkan, dan memperkuat koperasi syariah, termasuk dalam pengembangan kapasitas kelembagaan dan fasilitasi akses pembiayaan bagi koperasi dalam jaringannya.
Tentang BPDLH
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) merupakan lembaga pengelola dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan tugas dan fungsi pengelolaan dana untuk mendukung kegiatan lingkungan hidup dan kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontak Media:
INKOPSYAH BMT
Jalan Raya Pondok Gede No. 1, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur
Email: indukkoperasisyariahbmt@gmail.com
