Perkembangan dunia perkoperasian yang menggunakan prinsip syariah untuk tahun 2017 dan 2018 ini masih penuh dengan tantangan yang harus diselesaikan dengan baik. Tantangan tersebut disebabkan dari faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang utama adalah sistem keorganisasian yang masih belum berjalan sempurna dikarenakan para pengurus maupun pengelola dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak optimal dalam mengikuti strategi dan kegiatan yang sudah direncanakan atau dalam arti lain tidak konsisten. Peranan pengurus maupun pengelola dalam pengambilan keputusan di organisasi tersebut menjadi penyebab dalam menentukan pilihan strategi dan aksi yang dilakukannya.
Suatu hal yang sering dilakukan adalah keinginan untuk mempercepat pencapaian kinerja melalui kegiatan-kegiatan yang membutuhkan effort tinggi dan penuh dengan risiko. Sebagai konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan kepada anggotanya sendiri.
Sebagai lembaga yang mengakar ke masyarakat dan menggunakan prinsip syariah yang bersifat keadilan dan mementingkan kemashlahatan orang banyak serta yang selalu meningkatkan kemartabatan, maka secara serentak dalam keorganisasian peranan dimulai dari anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola menaikkan tingkat kepedulian atau empati terhadap perkembangan lembaga koperasi.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah, yang berarti segala kegiatan usaha haruslah diperuntukkan untuk kepentingan bersama dan terkontrol dengan baik. Lembaga seperti inilah yang sangat dipuji Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2).