Data Administrasi

Lembaga Pengelola

Nama lembaga : INDUK KOPERASI SYARIAH – BMT
Kedudukan : Kantor Pusat Jakarta
Jenis Lembaga : Koperasi Sekunder (Simpan Pinjam Syariah)
Alamat : Jl Raya Pondok Gede No 1 – 2, Lubang Buaya. Jakarta 13810
Telp/Fax : (021) 877 81676 / 877 81710 / 877 81747

Landasan Hukum Pendirian Lembaga

Induk Koperasi Syariah BMT (Inkopsyah BMT) merupakan gerakan koperasi sekunder yang didirikan oleh primer koperasi yang kegiatan usahanya berdasarkan pola syariah. Adapun Dasar Pendirian dan ijin usaha serta berkas hukum kelembagaan dari Induk Koperasi Syariah BMT (Inkopsyah BMT), mencakup

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Keputusan Menteri Koperasi & PPK Republik Indonesia Nomor :019/BH/MI/VII/1998 Tanggal 24 Juli 1998.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 20/PAD/MENEG I/II/2002 tertanggal 15 Pebruari 2002.
  • NPWP : 01.831.908.7-009.00
  • TDP : 0904.2.52.00759
  • TDUP : 611/09-01/TDUP/VIII/1998

Kegiatan Perusahaan

Kegiatan usaha Induk Koperasi Syariah adalah sebagai berikut :

  • Menjalankan usaha di bidang simpan pinjam yang akan dilaksanakan secara otonom.
  • Menjalankan usaha perdagangan dan distribusi antar pulau , daerah dan lokal serta ekspor dan impor, selanjutnya juga bertindak sebagai perwakilan, leveransir, agen, supllier dan distributor dari badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Bidang jasa untuk kepentingan anggota dan masyarakat dalam kegiatan pelatihan, pendidikan dan informasi,
  • Menjalankan usaha bidang produksi, agroindustri dan industri lainnya.

Susunan Organisasi

4.1. PENGURUS

  1. Ketua                 : Abdul Majid Umar
  2. Wakil Ketua I   : Sabdo
  3. Wakil Ketua II : Adhy Suryadi
  4. Sekretaris         : Muhammad Ridwan
  5. Bendahara        : Budi Hardyansyah

4.2. PENGAWAS

  1. Ketua                       : Abdullah Yazid
  2. Anggota                   : Oyong Liza, Djoko Budhi Setiawan,
  3. Pengawas Syariah : Cholil Nafis

4.3. PENGELOLA

  1. Direktur Utama                     : Arisson Hendry
  2. Direktur Operasional           : Diny Mardhiyati
  3. Staff                                         : 9 orang